Analisis Yuridis Kepastian Hukum Tanggung Jawab Penyelenggara Insurtech atas Kebocoran Data Pribadi Nasabah Asuransi Digital
DOI:
https://doi.org/10.37481/jmh.v6i2.2003Keywords:
Insurtech, Data Breach, Legal Liability, Personal Data, Legal CertaintyAbstract
The rapid development of insurtech as a digital innovation in the insurance sector has increased efficiency while simultaneously raising the risk of personal data breaches involving policyholders. This study aims to examine the legal certainty and civil liability of insurtech providers in cases of personal data breaches under Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection (UU PDP) and POJK No. 36 of 2024. The research applies a normative legal method using a statute approach, supported by primary legal materials in the form of legislation and secondary materials from scholarly literature. The findings indicate that insurtech providers, as personal data controllers, bear comprehensive responsibilities, including mandatory breach notification within 72 hours, implementation of mitigation and recovery measures, and compensation for material and immaterial losses. While POJK No. 36/2024 emphasizes preventive mechanisms through risk management and governance, the UU PDP provides a more comprehensive framework by incorporating administrative and criminal sanctions. However, gaps remain regarding effective remedial mechanisms and regulatory coordination. Strengthening these aspects is essential to ensure legal certainty, enhance accountability, and protect consumer rights in the digital insurance ecosystem.
References
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2019). Pengantar metode penelitian hukum. Rajawali Pers.
Anggen Suari, K. R., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga privasi di era digital: Perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132-144.
Antoine, R. A., Farizqa, N. S., Hasna, A. H., & Pasaribu, M. (2023). Penyalahgunaan data pribadi dalam teknologi transaksi digital di industri perbankan digital. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(1), 1-10.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2021). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.
Fauzan, M., & Nugraha, R. (2022). Tanggung jawab hukum pelaku usaha dalam sistem elektronik terhadap perlindungan data pribadi. Jurnal Hukum Bisnis, 6(2), 145-156.
Firmansyah, A., & Aditya, R. (2022). Kepastian hukum dalam perlindungan data pribadi di era digital. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 389-402.
Firmanto, A. (2021). Harmonisasi regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Legislasi Nasional, 18(2), 201-215.
Haryadi, D. (2021). Konsep perlindungan hukum dalam perspektif hukum administrasi negara. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 210-223.
Hidayat, T., & Permana, R. (2023). Peran pengendali data dalam perlindungan data pribadi. Jurnal Hukum Teknologi, 5(1), 33-47.
Ibrahim, J. (2020). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Ishaq. (2020). Metode penelitian hukum dan penulisan skripsi, tesis, serta disertasi. Alfabeta.
Kholis, I. M. (2024). Perlindungan data pribadi dan keamanan siber di sektor perbankan. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan, 3(2), 120-134.
Lestari, D., & Kurniawan, A. (2023). Kompensasi korban kebocoran data pribadi dalam perspektif hukum Indonesia. Jurnal Hukum Perdata, 10(2), 145-160.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum. Kencana.
Nugroho, A., & Sari, M. (2021). Perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak privasi. Jurnal Konstitusi Indonesia, 18(3), 455-470.
Pradana, A. (2020). Teori tanggung jawab hukum dalam perspektif Hans Kelsen. Jurnal Ilmu Hukum, 17(1), 55-67.
Prasetyo, B., & Lestari, S. (2020). Keamanan data dan tanggung jawab hukum penyelenggara sistem elektronik. Jurnal Rechtsvinding, 9(2), 287-302.
Pratama, R. (2022). Keamanan sistem informasi dan tanggung jawab hukum penyelenggara digital. Jurnal Informatika Hukum, 4(2), 89-102.
Putri, D. A., & Wicaksono, B. (2023). Perlindungan hak privasi dalam pengelolaan data pribadi di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 20(1), 112-128.
Rahardjo, S., & Sembiring, M. (2021). Prinsip tanggung jawab mutlak dalam hukum modern. Jurnal Rechtsvinding, 10(2), 275-290.
Rahmawati, D., & Nugroho, A. (2021). Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 512-530.
Ramadhan, F. (2022). Sanksi hukum terhadap pelanggaran data pribadi di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana, 11(1), 77-90.
Santoso, B., & Arifin, Z. (2022). Perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dalam transaksi digital. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(1), 45-60.
Saputra, H., & Rahman, M. (2022). Regulasi sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen digital. Jurnal Keuangan dan Hukum, 6(3), 211-225.
Sari, N. P., & Putra, I. G. N. (2019). Perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam transaksi elektronik. Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 65-78.
Siregar, H. (2021). Kepastian hukum sebagai prinsip dalam negara hukum. Jurnal Yuridis, 8(2), 134-148.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Suvil, A. A., Firdaus, F., Ramadhan, M. A., Putra, W. D., & Lestarika, D. P. (2024). Implementasi perlindungan data pribadi berdasarkan undang-undang. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 3(4), 70-80.
Waluyo, B. (2020). Penelitian hukum dalam praktik. Sinar Grafika.
Wibowo, Y., Wulan, I. A. D. P., & Ismiyanto. (2024). Tinjauan yuridis perlindungan data pribadi masyarakat pada era digitalisasi. Jurnal Serambi Hukum, 18(1), 45-58.
Widarto, J., & Runekawati, M. (2024). Perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data pribadi nasabah di era digital. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 210-220.
Wulandari, S. (2020). Persetujuan sebagai dasar pemrosesan data pribadi. Jurnal Hukum dan Teknologi, 2(1), 15-27.
Yuliana, R., & Prasetyo, D. (2023). Ganti rugi dalam pelanggaran data pribadi sebagai bentuk perlindungan hukum. Jurnal Hukum Perdata, 9(1), 78-92.






