Pertanggung Jawaban Hukum terhadap Anak Penyandang Disabilitas Sebagai Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Keluarga
indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37481/jmh.v6i1.1841Keywords:
Sexual Violence, Children with Disabilities, Family Environment, Legal Responsibility, Victim ProtectionAbstract
Sexual violence against children with disabilities within the family remains a hidden and persistent human rights violation, exacerbated by unequal power relations and the victims’ physical, intellectual, or sensory limitations. This study aims to examine the legal responsibility for sexual violence against children with disabilities in the family environment and to assess the implementation of victims’ rights under Law Number 8 of 2016 on Persons with Disabilities, Law Number 35 of 2014 on Child Protection, and Law Number 12 of 2022 on the Crime of Sexual Violence. Employing normative legal research, this study analyzes statutory regulations, legal doctrines, and relevant secondary legal materials. The findings indicate that although Indonesian law provides a comprehensive framework for criminal liability and victim protection, its implementation remains ineffective due to limited accessibility, insufficient accommodation for persons with disabilities, and weak victim-oriented procedures in the criminal justice process. The study contributes by emphasizing the necessity of disability-sensitive legal mechanisms, particularly in reporting, investigation, and victim recovery, to prevent secondary victimization and ensure substantive justice for children with disabilities.
References
Arsawati, I. N. J., Darma, I. M. W., & Antari, D. P. E. (2021). Cyber sexual violence against children from a criminological perspective. Journal of Legal Studies, 4(1), 219-223.
Ashar, D., Bestha, I. A., & Gita, N. P. (2019). Disabilitas berhadapan dengan hukum dalam lingkup pengadilan. Jakarta: MaPPI FH UI.
Gorda, A. A. A. N. T. R. (2020). Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga secara preventif dan represif. Jurnal Analisis Hukum, 3(2), 205-217.
Habibi, M. R. (2022). Efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam kasus kekerasan seksual. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(1), 45-62.
Ibrahim, J. (2019). Teori dan metode penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Kurniawati, D., Parman, L., & Ufran, U. (2022). Perlindungan hak korban penyandang disabilitas dalam penuntutan perkara pidana. Indonesia Berdaya, 3(4), 1051-1064.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.
Ngurah, A. A. A., Rusmini Gorda, T., & Swastika, Y. (2024). Tinjauan yuridis perlindungan anak dalam tindak pidana kekerasan seksual. Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 6815-6822.
Putra, K. S. W. (2024). Pengaturan dan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam lingkup keluarga. Unizar Law Review, 7(1), 33-47.
Rika Andriyanti, & Sumriyah. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual pada anak di bawah umur. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, 1(4), 269-281.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2020). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Susanti, D. O., & Efendi, A. (2019). Penelitian hukum: Legal research. Jakarta: Sinar Grafika.
Widharka, T., & Indawati, Y. (2025). Perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas korban tindak pidana kekerasan seksual (Studi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 8(1), 199-212.
Wijayanti, A. (2022). Metode penelitian hukum normatif dan penerapannya dalam kajian hukum pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 145-160.






