Analisis Perlindungan Hukum Korban Kehilangan Data dan Akun Pribadi melalui Broadcast Whatsapp (Studi Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)
DOI:
https://doi.org/10.37481/jmh.v6i1.1702Keywords:
Legal Protection, Phishing, Personal Data, WhatsApp, ITE LawAbstract
The rapid development of information and communication technology has led to an increase in cybercrimes, particularly phishing attacks targeting personal data and online accounts. One of the most common modes occurs through broadcast messages on WhatsApp, where victims lose access to their accounts and sensitive information after opening malicious files or links. This study aims to analyze the legal protection for victims of data and account loss through WhatsApp broadcasts based on Article 32 of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (ITE Law). Using a normative and empirical juridical approach, data were collected through literature studies and interviews with investigators from the Special Criminal Investigation Directorate of the Lampung Regional Police. The results indicate that although Articles 30, 32, and 35 of the ITE Law provide a partial legal framework, they do not comprehensively regulate phishing activities, leading to legal uncertainty for victims. The study recommends that the government harmonize the ITE Law with the 2022 Personal Data Protection Law and strengthen preventive measures through public education and digital security awareness programs.
References
Adiputra, R. (2021). Dampak serangan phishing terhadap individu dan organisasi di Indonesia. Jurnal Teknologi dan Informasi, 5(2), 115–126.
Adisa, A. Z., & Andriyanto, A. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban phishing terkait pengiriman file APK. Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, 10(1), 45–56.
Aini, S., & Fadli, R. (2021). Fenomena phishing dan perlindungan hukum terhadap pengguna media sosial. Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, 4(1), 22–35.
Budhihardjo, T. (2022). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Modern, 6(2), 101–113.
Fatimah, N. (2023). Pendekatan kualitatif dalam penelitian hukum normatif dan aplikasinya di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum dan Masyarakat, 11(1), 56–68.
Fitriani, D. (2022). Implementasi perlindungan hukum bagi korban kejahatan digital di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum dan Keadilan, 8(1), 56–70.
Halim, F. (2023). Harmonisasi UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi dalam era digitalisasi. Jurnal Legislasi dan Kebijakan Publik, 9(3), 88–99.
Harahap, R., & Sulaiman, D. (2022). Integrasi pendekatan normatif dan empiris dalam penelitian hukum kontemporer. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 8(2), 77–89.
Hasanah, L. (2021). Asas kepastian hukum dalam penerapan Undang-Undang ITE terhadap kejahatan siber. Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, 12(2), 110–124.
Hidayat, M. (2021). Kapasitas forensik digital dalam penegakan hukum kejahatan siber. Jurnal Hukum dan Kriminologi Digital, 5(1), 40–54.
Isadora, K., Rahman, N., & Yuliani, S. (2024). Analisis modus phishing terhadap aplikasi WhatsApp. Jurnal Akuntansi dan Teknologi Informasi, 3(2), 77–89.
Kusuma, A. P. (2020). Metodologi penelitian hukum dalam menghadapi tantangan era digital. Jurnal Kajian Hukum dan Teknologi, 6(3), 101–115.
Latifah, M. (2022). Teori perlindungan korban dalam sistem hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Humaniora dan Sosial, 3(4), 65–78.
Lestari, M. (2023). Kepastian hukum dalam kasus kebocoran data pribadi di era digital. Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 8(1), 33–47.
Mustari, E. (2021). Peran bahan hukum tersier dalam analisis yuridis penelitian hukum. Jurnal Metodologi Hukum dan Sosial, 7(1), 22–34.
Nugraha, R. (2020). Cybersecurity governance dan perlindungan data pribadi di era globalisasi digital. Jurnal Keamanan Siber dan Teknologi Informasi, 2(3), 55–68.
Nugroho, P. (2023). Karakteristik tindak pidana phishing dalam sistem hukum nasional. Jurnal Siber dan Kriminologi, 5(1), 40–54.
Pratama, R. (2024). Tantangan penegakan hukum terhadap kejahatan siber di era perlindungan data pribadi. Jurnal Reformasi Hukum dan Teknologi Digital, 11(1), 27–39.
Putra, I. N. G. (2021). Perlindungan data pribadi dalam perspektif hukum siber di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 7(1), 23–36.
Rahardjo, S. (2021). Prinsip perlindungan hukum terhadap warga negara dalam perspektif hukum modern. Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, 7(2), 15–29.
Rahmawati, L. (2019). Model penelitian hukum normatif-empiris dalam kajian perlindungan data pribadi. Jurnal Penegakan Hukum dan Kebijakan Publik, 4(2), 91–103.
Rukmini, S. (2021). Telaah kritis pendekatan yuridis normatif dalam penelitian hukum di Indonesia. Jurnal Filsafat dan Ilmu Hukum, 9(1), 45–58.
Siregar, A. (2022). Tantangan hukum pidana dalam menghadapi kejahatan siber di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum dan Teknologi, 9(2), 102–118.
Subekti, R. (2019). Penerapan asas lex specialis derogat legi generali dalam penegakan hukum pidana siber. Jurnal Ilmu Hukum dan Etika Digital, 4(3), 77–90.
Susilawati, D. (2023). Penggunaan metode deskriptif kualitatif dalam penelitian hukum siber. Jurnal Transformasi Hukum Digital, 4(2), 88–99.
Tahir, M. (2020). Perlindungan hukum preventif dan represif terhadap kejahatan siber di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan Nasional, 5(2), 91–104.
Universitas Telkom Surabaya. (2023). Phishing: Pengertian, jenis, dan cara menghindari. https://surabaya.telkomuniversity.ac.id/phishing-pengertian-jenis-dan-cara-menghindari-phising/
Utama, A. S. (2020). Bentuk-bentuk tindak pidana di media sosial dan sanksi hukumnya. Jurnal Hukum dan Masyarakat Digital, 1(2), 89–99.
Wijayanti, D. (2020). Kajian normatif tentang kejahatan phishing dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum dan Teknologi, 3(1), 12–25.
Wulandari, D. (2024). Penguatan regulasi dan literasi hukum dalam menghadapi kejahatan siber di Indonesia. Jurnal Transformasi Hukum Digital, 5(1), 14–27.






