Perlindungan Hukum terhadap Investor Perumahan Terkait Alih Fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi di Kabupaten Serang

Authors

  • Babay Babay Universitas YARSI
  • Endang Purwaningsih Universitas YARSI
  • Chandra Yusuf Universitas YARSI

DOI:

https://doi.org/10.37481/jmh.v5i1.1101

Keywords:

Legal Protection, Protected Rice Land, Notary and PPAT

Abstract

The logical consequence for a growing city is an increase in population and shrinkage of rice fields and forests which are being converted into industry and residential areas. The Integrated Team for Controlling the Conversion of Rice Land in Serang Regency noted that there had been a reduction in rice fields covering an area of ​​15 thousand hectares from 2019 to 2022 in the Serang Regency area. This research was carried out to answer research questions regarding the concept of legal protection for housing investors in the transition of the function of rice fields in Serang Regency and how the provisions for the conversion of protected rice fields in Serang Regency are implemented. This research is normative juridical research using a statutory approach, a conceptual approach and an analytical approach. Data collection techniques were obtained by means of library research and data analysis using descriptive qualitative analysis. The results of this research are that currently there is no protection for investors regarding the legal conversion of protected rice fields. Rice fields which are then converted into residential land cannot be legally defined as ownership rights by the community because they stand on protected rice fields. Investors do not get transparent access regarding mapping of protected rice fields in Serang district, while the business licensing process has been issued and can be operated by housing investors.

References

Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cetakan ke. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.

Anggrainy, Y. I., & Isharyanto, J. E. (2021). Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Sebagai Upaya Untuk Pengendalian Laju Alih Fungsi Lahan Pertanian Di Kota Semarang. Notary Law Research, 3(1), 28-40.

Arsini, N. L. B., & Surata, I. G. (2021). Akibat Hukum Dari Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Terhadap Penguasaan Dan Pemilikan Tanah Pertanian Di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Kertha Widya, 8(1), 1-20.

Ayu, I. K., & Heriawanto, B. K. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan di Indonesia. JU-ke (Jurnal Ketahanan Pangan), 2(2), 122-130.

Briggita, S. V. (2024). Pelaksanaan Alih Fungsi Tanah Pertanian Menjadi Tanah Non Pertanian Untuk Rumah Dan Toko Di Kabupaten Sleman (Doctoral dissertation, Universitas Atma Jaya Yogyakarta).

Conboy, Maria Soetopo, and Indriyanto Seno Adji. Economic Analysis of Law Krisis Keuangan Dan Kebijakan Pemerintah. Jakarta: Diedit Media, 2015.

Damopolii, M. V., Puluhulawa, F. U., & Abdussamad, Z. (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Terkait Konservasi Lahan Pertanian Di Kabupaten Bolaang Mongondow. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 2(1), 08-17.

Erdianto, T. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Alih Fungsi Perizinan Dalam Tata Kelola Pembangunan Lingkungan Lahan Pertanian Menjadi Lahan Pemukiman Di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Hukum Magnum Opus, 4(1), 457998.

Handoyo, S., & Faishal, A. (2024). Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Petani Dan Generasi Tani Dalam Sistem Kedaulatan Pangan Nasional. Jurnal Prisma Hukum, 8(8).

Hariyadi, JF Legal Perumahan Bukit Tirta Nirmala, Wawancara dengan penulis 8 Mei 2024

Moliju, W., Dungga, W. A., & Mandjo, J. T. (2024). Kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Maraknya Pembangunan Perumahan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian. Jurnal Begawan Hukum (JBH), 2(1), 75-88.

Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.” Undang-Undang No.5 Tahun 1960, 2004.

Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU Nomor 14 Tahun 2008).” UU Nomor 14 Tahun 2008. Jakarta: Skretariat Negara Republik Indonesia, 2008.

Presiden Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.” Jakarta: Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2009.

Permana, R. H. (2022). Penerapan Pidana Terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Banjar. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 6(2), 557-570.

Ramadhan, S., & Murti, R. P. W. (2024). Dinamika Alih Fungsi Lahan Sawah dan Upaya Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Wilayah Metropolitan Sarbagita. Tunas Agraria, 7(3), 303-325.

Ria Kusumawati, Penata Ruang Muda Dinas PUPR Kabupaten Serang, Wawancara dengan penulis 6 Mei 2024

Rizky, Muhamad, and Chandra Yusuf. “Analisis Terhadap Keterbukaan Informasi Publik Pada Perseroan Terbatas Yang Melakukan Pengumpulan Dana Donasi Yang Diduga Digunakan Untuk Pelaksanaan Corporate Social Responsibilit.” Jurnal Hukum Adigama 02, no. 02 (2019).

Downloads

Published

2025-01-01

How to Cite

Babay, B., Purwaningsih, E., & Yusuf, C. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Investor Perumahan Terkait Alih Fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi di Kabupaten Serang. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(1), 9–19. https://doi.org/10.37481/jmh.v5i1.1101