Pola Regulasi Pemerintah Daerah dalam Memitigasi Tumpahan Minyak di Wilayah Pesisir Pantai Kabupaten Bangka Tengah Berdasarkan Prinsip Sustainable Development Goals

Authors

  • Dwi Okta Ardalina Universitas Bangka Belitung
  • Risna Amelia Universitas Bangka Belitung
  • Nela Nopiani Universitas Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.37481/jmh.v4i3.1074

Keywords:

Coasts, Regulations, Oil Spills

Abstract

Oil or oil spill is one of the many Marine pollutants that can stem from errors in tanker activity or from the Mediterranean to drift downstream. An example of the case is the incidence of an oil spill in the region of the central bangka area that happened on the coast 12 miles away, where oil spills have contaminated the outlying areas and other seas like kobatin, and deep-sea arung coast. The purpose of the writer's article is to find out how the government's regulatory pattern of dealing with the impact that oil spill on the seas and beaches in the central bangka county has on oil, and the writer would also like to see a perspective on how oil spills are completed, in order to ensure that local life is as smooth as it was before the oil spill.

References

Bambang Pramudyanto, (2014), Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan di Wilayah Pesisir, Jurnal Lingkungan Hidup Edisi I No. 4, Oktober – Desember 2014

Capt Mijaya T, (2013). Pencegahan Pencemaran.

Lestiana E, Nurosidah U, Nirera N, Mawardiani T, Arisya Y, Hanifah H, (2013) Pencemaran Laut 25 Jurnal Ilmiah.

Perda Kabupaten Bangka Tengah No 9 Tahun 2011 Tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL. United Nation Convention Of The Law Of The Sea (UNCLOS) 1982

Pratama, R. A., & Akbar, D. (2021). Transformasi Pemerintahan Kolaboratif dalam Pengendalian Pencemaran Limbah Sludge Oil untuk Pencapaian Blue Economy di Bintan. Jurnal Administrasi Politik dan Sosial, 1(3), 158-172.

Putra, M. N. A. K., & Asri, M. F. (2023). Juridical Review of Blue Economy in Indonesia. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 3(1), 123-156.

Qintharah, Y. N. (2024). Urgensi Pengungkapan Lingkungan. CV. Azka Pustaka.

Rahayu, J. B. (2019). M. Revolusi Mental Kerja13. Jagat Biru Rahayu Lingkungan dan Kehidupan Bermartabat, 31.

Rahmawati, S., Agustini, R. K., & Efritadewi, A. (2023). Analisis Dampak Serta Penanggulangan Tumpahan Minyak di Perairan Bintan. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 3(4), 1-8.

Robuwan, R. (2019). Regulasi Dan Strategi Kebijakan Pengelolaan Dana Bergulir: Analisis Problematika dalam Implementasinya di Kabupaten Bangka Tengah. Risalah Hukum, 1-10.

Soeseno Bong, M. M. (2019). Manajemen risiko, krisis, dan bencana untuk industri pariwisata yang berkelanjutan. Gramedia pustaka utama.

Sukmawati E, (2003). Penanggulangan Pencemaran Akibat Pencemaran Minyak, BP2TL Jakarta.

Sulaeman, M. (2018). Efektifitas Pelatihan Keterampilan Berusaha dan Bantuan Stimulan Usaha Ekonomis Produktif terhadap Pengentasan Kemiskinan (Studi Kasus di Kota Banjar). Jurnal Terapan Abdimas, 3(1), 28-38.

Supriatna, J. (2021). Pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Wahyudi, R. S. (2022). Kewajiban Pemerintah Daerah dan Badan Usaha dalam Penanggulangan dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 188-208.

Downloads

Published

2024-09-01

How to Cite

Ardalina, D. O., Amelia, R., & Nopiani, N. (2024). Pola Regulasi Pemerintah Daerah dalam Memitigasi Tumpahan Minyak di Wilayah Pesisir Pantai Kabupaten Bangka Tengah Berdasarkan Prinsip Sustainable Development Goals. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(3), 1267–1276. https://doi.org/10.37481/jmh.v4i3.1074